FAQ (Frequently Asked Question)

Lembaga Sertifikasi

Topik Umum

Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit. Audit ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) bidang Pariwisata. LSU bidang pariwisata adalah lembaga mandiri berlisensi yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata secara transparan, objektif, dan kredibel sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Standar Usaha Pariwisata yang digunakan untuk mengaudit berupa rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata.

Sertifikasi Usaha Pariwisata Berbasis Risiko merupakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu perizinan/legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha pariwisata berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha untuk menunjang kegiatan usaha dengan mempertimbangkan potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya dalam pelaksanaan usaha pariwisata.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditetapkan berdasarkan tingkat risiko awal kegiatan usaha yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha seperti penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha dengan mempertimbangkan skala usaha mikro, kecil, menengah, atau besar.

Sertifikasi usaha pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia, diperlukan pengembangan usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi.

Dengan adanya sertifikasi usaha pariwisata berbasis risiko, tingkat risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep risiko maksimum (maximum risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis risiko, sehingga tidak ada risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha.

Setiap orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata (Pengusaha Pariwisata) wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata. 

Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya telah berakhir wajib diperbarui oleh Pengusaha Pariwisata.

Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang disertifikasi.

Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing. Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata mencakup pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata, penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata, dan kinerja LSUP.  

Yang diatur dalam Standar Usaha Pariwisata Berbasis Risiko adalah standar untuk setiap bidang usaha, jenis usaha dan subjenis usaha pariwisata yang mencakup aspek sarana, sistem organisasi dan sumber saya manusia, pelayanan, produk usaha dan pengelolaan usaha/sistem manajemen usaha.

Untuk usaha pariwisata berisiko rendah, standar pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah standar atas pemenuhan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K2L). Sedangkan untuk usaha pariwisata bersiko menengah rendah hingga tinggi, Pemerintah Pusat menggunakan standar kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha yang berada di bawah binaannya dengan memperhatikan kesederhanaan persyaratan dan kemudahan proses bisnis.


Standar Usaha Pariwisata Berbasis Risiko mengatur standar usaha bagi usaha parwisata yang bergerak di bidang:

  1. daya tarik wisata;
  2. kawasan pariwisata;
  3. jasa transportasi wisata;
  4. jasa perjalanan wisata;
  5. jasa makanan dan minuman;
  6. jasa manajemen hotel;
  7. penyediaan akomodasi;
  8. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
  9. gelanggang/arena;
  10. perburuan; 
  11. wisata tirta; dan 
  12.  spa.
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
  7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
  8. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 184).
  9. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No.4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusah Berbasis Risiko Sektor Pariwisata

Anda dapat mengklik "Lembaga Sertifikasi" yang terdapat di bagian atas halaman ini. Lembaga Sertifikasi Usaha bidang pariwisata yang terdaftar telah menyediakan auditor yang berkompeten sesuai usaha pariwisata yang akan diaudit.  Kami menyarankan agar anda memilih auditor yang terdaftar secara resmi di LSU bidang pariwisata yang ada untuk menghindari penipuan dalam proses sertifikasi usaha pariwisata.

Silahkan menghubungi koordinator berwenang di Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan validasi permohonan.
Anda akan diminta alamat email aktif untuk dibuatkan Akun, dan apabila akun sudah aktif Anda dapat mengunjungi halaman https://sisupar.kemenparekraf.go.id/reset-password untuk membuat password.

Gunakan fitur search yang terdapat di bagian atas setiap halaman ‘Daftar Kategori Usaha Risiko’ untuk mencari jenis usaha pariwisata yang sesuai dengan usaha Anda. Anda dapat meng-klik ‘Lihat Unsur’ untuk memperoleh informasi terkait standar usaha pariwisata yang akan disertifikasi.

Silahkan coba di tingkat risiko yang sesuai dengan kategori usaha Anda. Ada empat kategori risiko usaha yaitu usaha risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pastikan Anda sudah memilih di kategori risiko yang tepat.

Unduh panduan merupakan file dalam format Pdf yang berisi lampiran dari Peraturan Menteri No.4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (untuk usaha berisiko rendah) dan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Standar yang tercantum dalam dokumen Pdf tersebut dapat Anda lihat tanpa harus mendownload dengan cara meng-klik ‘Lihat Unsur’ pada jenis kategori usaha Anda. Standar yang diatur untuk usaha risiko rendah berupa penggolongan usaha, persyaratan umum usaha, dan sarana. Sedangkan standar yang diatur untuk usaha risiko menengah rendah – tinggi berupa persyaratan khusus, sarana, struktur organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk usaha, dan sistem manajemen usaha.

Anda bisa meng-klik ‘Coba Asesemen Usaha Anda’ untuk menjawab pertanyaan sesuai dengan jenis usaha pariwisata yang akan disertifikasi. Jumlah pertanyaan yang akan dijawab tertera di tampilan.

Sebelum melakukan ‘Coba Asesemen’ ini Anda akan melakukan pengisian formulir ketertarikan investasi dengan memberikan data berupa nama lengkap, email, nomor telepon, dan nama perusahaan. Lalu klik ‘Kirim dan Lanjutkan’

  • Anda akan langsung masuk ke asesmen/pertanyaan sesuai jenis usaha yang akan disertifikasi. Setelah selesai menjawab, silahkan klik ’Kirim’ untuk menyerahkan hasil jawaban Anda.
;