Daftar Kategori Usaha Risiko Menengah Rendah

Background SVG

Total Kategori Usaha: 19

  • Aktivitas Kebugaran Lainnya
  • Angkutan Darat Wisata
  • Apartemen Hotel Berisiko Menengah Rendah
  • Biro Perjalanan Wisata
  • Daya Tarik WIsata Alam Lainnya
  • Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
  • Hotel Bintang Berisiko Menengah Rendah
  • Hotel Melati Berisiko Menengah Rendah
  • Jasa Manajemen Hotel
  • Karaoke
  • Museum Yang Dikelola Pemerintah
  • Museum Yang Dikelola Swasta
  • Pemandian Alam
  • Perburuan
  • Restoran Berisiko Menengah Rendah
  • Taman Bertema/Taman Hiburan Lainnya
  • Vila Bintang 1 (Silver)
  • Wisata Agro
  • Wisata Pantai
Aktivitas Kebugaran Lainnya icon

Aktivitas Kebugaran Lainnya

Nomor KBLI: 96129

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan aktivitas/jasa pelayanan kebugaran lainnya, yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi turki, mandi sauna dan steam, solarium (mandi sinar matahari), salon untuk merampingkan tubuh (reducing dan slendering salon), dan fish spa.

Lihat Standar
Angkutan Darat Wisata icon

Angkutan Darat Wisata

Nomor KBLI: 49425

Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengoperasian angkutan darat berupa kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di destinasi/kawasan pariwisata

Lihat Standar
Apartemen Hotel Berisiko Menengah Rendah icon

Apartemen Hotel Berisiko Menengah Rendah

Nomor KBLI: 55194

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Yang termasuk dalam kategori ini misalnya apartemen hotel/kondominium hotel apartel/kondotel. Usaha apartemen hotel yang termasuk dalam kategori risiko menengah rendah memiliki jumlah kamar tidur tamu 61 - 100 unit atau jumlah karyawan 41 - 99 orang atau memiliki luas 4.000 - 6.000 m2.

Lihat Standar
Biro Perjalanan Wisata icon

Biro Perjalanan Wisata

Nomor KBLI: 79121

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata.

Lihat Standar
Daya Tarik WIsata Alam Lainnya icon

Daya Tarik WIsata Alam Lainnya

Nomor KBLI: 93229

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha daya tarik wisata alam lainnya mencakup usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata alam yang belum tercakup pada kelompok KBLI 93221 s.d. 93224 (pemandian alam, wisata goa, wisata petualangan alam, dan wisata pantai).

Lihat Standar
Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya icon

Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya

Nomor KBLI: 93239

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan daya tarik wisata buatan/binaan manusia lainnya yang mencakup usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata buatan/binaan manusia termasuk wisata outbond yang belum tercakup pada kelompok wisata agro (93231), taman rekreasi /taman wisata (93232), dan kolam pemancingan (93233).

Lihat Standar
Hotel Bintang Berisiko Menengah Rendah icon

Hotel Bintang Berisiko Menengah Rendah

Nomor KBLI: 55110

Standar ini memuat pengaturan terkait hotel bintang yang memiliki tingkat risiko menengah rendah dengan kategori jumlah kamar tidur tamu 61 - 100 unit atau jumlah karyawan 41 - 99 orang atau memiliki luas 4.000 - 6.000 m2. Hotel Bintang adalah usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

Lihat Standar
Hotel Melati Berisiko Menengah Rendah icon

Hotel Melati Berisiko Menengah Rendah

Nomor KBLI: 55120

Standar ini memuat pengaturan terkait hotel non bintang/melati yang memiliki tingkat risiko menengah rendah dengan kategori jumlah kamar tidur tamu 61 - 100 unit atau jumlah karyawan 41 - 99 orang atau memiliki luas 4.000 - 6.000 m2. Hotel non bintang/melati adalah usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.

Lihat Standar
Jasa Manajemen Hotel icon

Jasa Manajemen Hotel

Nomor KBLI: 55900

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara, baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya.

Lihat Standar
Karaoke icon

Karaoke

Nomor KBLI: 93292

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan karaoke, yaitu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.

Lihat Standar
Museum Yang Dikelola Pemerintah icon

Museum Yang Dikelola Pemerintah

Nomor KBLI: 91021

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha museum yang dikelola Pemerintah, mencakup usaha pengelolaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Lihat Standar
Museum Yang Dikelola Swasta icon

Museum Yang Dikelola Swasta

Nomor KBLI: 91022

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan usaha museum yang dikelola oleh swasta.

Lihat Standar
Pemandian Alam icon

Pemandian Alam

Nomor KBLI: 93221

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha pemandian alam yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.

Lihat Standar
Perburuan icon

Perburuan

Nomor KBLI: 93193

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan usaha aktivitas perburuan yang mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu.

Lihat Standar
Restoran Berisiko Menengah Rendah icon

Restoran Berisiko Menengah Rendah

Nomor KBLI: 56101

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan restoran yang mencakup usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak, dan menyajikan sesuai pesanan. Usaha restoran yang termasuk dalam kategori berisiko menengah rendah memiliki tempat duduk tamu 51- 100 unit.

Lihat Standar
Taman Bertema/Taman Hiburan Lainnya icon

Taman Bertema/Taman Hiburan Lainnya

Nomor KBLI: 93219

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan aktivitas taman bertema/taman hiburan lainnya yang mencakup usaha pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan, dan pasar malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan selain yang tercakup pada kelompok.

Lihat Standar
Vila Bintang 1 (Silver) icon

Vila Bintang 1 (Silver)

Nomor KBLI: 55193

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.

Lihat Standar
Wisata Agro icon

Wisata Agro

Nomor KBLI: 93231

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan Wisata agro yang mencakup usaha pengelolaan daya tarik wisata dengan memanfaatkan kawasan pertanian yang meliputi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Jenis-jenis kegiatannya meliputi produksi, koleksi, konservasi, pengolahan, dan kegiatan budaya masyarakatnya.

Lihat Standar
Wisata Pantai icon

Wisata Pantai

Nomor KBLI: 93224

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha wisata pantai yang mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi.

Lihat Standar
;