Daftar Kategori Usaha Risiko Tinggi

Background SVG

Total Kategori Usaha: 8

  • Apartemen Hotel Berisiko Tinggi
  • Dermaga Marina
  • Hotel Bintang Berisiko Tinggi
  • Hotel Melati Berisiko Tinggi
  • Kawasan Pariwisata
  • Lapangan Golf
  • Restoran Berisiko Tinggi
  • Taman Rekreasi
Apartemen Hotel Berisiko Tinggi icon

Apartemen Hotel Berisiko Tinggi

Nomor KBLI: 55194

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Yang termasuk dalam kategori ini misalnya apartemen hotel/kondominium hotel apartel/kondotel. Usaha apartemen hotel yang termasuk dalam kategori risiko tinggi memiliki jumlah kamar tidur > 200 unit atau jumlah karyawan > 200 orang atau memiliki luas bangunan ≥ 10.000 m2.

Lihat Standar
Dermaga Marina icon

Dermaga Marina

Nomor KBLI: 93243

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan.

Lihat Standar
Hotel Bintang Berisiko Tinggi icon

Hotel Bintang Berisiko Tinggi

Nomor KBLI: 55110

Standar ini memuat pengaturan terkait hotel bintang yang memiliki tingkat risiko tinggi dengan kategori jumlah kamar tidur > 200 unit atau jumlah karyawan > 200 orang atau memiliki luas bangunan ≥ 10.000 m2. Hotel Bintang adalah usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

Lihat Standar
Hotel Melati Berisiko Tinggi icon

Hotel Melati Berisiko Tinggi

Nomor KBLI: 55120

Standar ini memuat pengaturan terkait hotel non bintang/melati yang memiliki tingkat risiko tinggi dengan kategori jumlah kamar tidur > 200 unit atau jumlah karyawan > 200 orang atau memiliki luas bangunan ≥ 10.000 m2. Hotel non bintang/melati adalah usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.

Lihat Standar
Kawasan Pariwisata icon

Kawasan Pariwisata

Nomor KBLI: 68120

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pengusahaan lahan dengan luas sekurang kurangnya 100 (seratus) hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata.

Lihat Standar
Lapangan Golf icon

Lapangan Golf

Nomor KBLI: 93114

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan fasilitas lapangan yang mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya.

Lihat Standar
Restoran Berisiko Tinggi icon

Restoran Berisiko Tinggi

Nomor KBLI: 56101

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan restoran yang mencakup usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan. Usaha restoran yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi memiliki tempat duduk tamu >200 unit.

Lihat Standar
Taman Rekreasi icon

Taman Rekreasi

Nomor KBLI: 93211

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha taman rekreasi yang mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan dengan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi.

Lihat Standar
;