Frequently Asked Questions

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh penggunjung laman Standardisasi Sertifikasi Usaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Survailan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) sedangkan Pengawasan dilakukan oleh pelaksana pengawasan sesuai dengan kewenangannya yang terdiri dari Kementerian, OPD Provinsi/Kota/Kabupaten, KEK dan KPBPB

Pengawasan meliputi unsur Persyaratan Umum, Persyaratan Khusus, Sarana Usaha, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk Usaha dan Sistem Management dengan kriteria sesuai dengan pedoman pengawasan pelaksanaan standar usaha

img-faq

Apa yang ingin anda tanyakan?