Layanan dan Aduan

Disclaimer.

Anda dapat menyampaikan informasi masyarakat seputar dengan standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, pelaksanaan standar pariwisata, pelaksanaan pengawasan usaha pariwisata dan informasi lainnya kepada Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Form Layanan dan Aduan

(*) wajib diisi.