SI USPAR
(Sistem Informasi Sertifikasi Usaha Pariwisata)

Sistem Informasi Sertifikasi Usaha Pariwisata (Si Uspar) merupakan sumber informasi bagi pelaku usaha sektor pariwisata ketika akan melakukan Sertifikasi Usaha, sedangkan bagi LSPr Usaha Pariwisata merupakan sarana pelaporan usaha yang telah tersertifikasi dan sebagai media promosi. Sistem tersebut menyajikan data dan informasi tentang peraturan/ kebijakan, standar usaha pariwisata berbasis risiko, profil LSPr Usaha Pariwisata yang terverifikasi, akuntabel, dan terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS). Sekaligus digunakan sebagai bahan evaluasi oleh para pengambil kebijakan di lingkungan Kemenparekraf/ Baparekraf dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing usaha sektor pariwisata.

Sertifikasi Usaha Pariwisata

Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah Proses Pemberian Sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung Peningkatan Mutu Produk Pariwisata, Pelayanan, dan Pengelolaan Usaha melalui Evaluasi atau Audit yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LSPr) Usaha Pariwisata yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Sektor Pariwisata merupakan bagian yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bertujuan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepariwisataan dan Produktivitas Usaha Pariwisata serta Daya Saing Industri Pariwisata Indonesia.

INFORMASI BAGI PELAKU USAHA PARIWISATA

1. Pelaku usaha pariwisata dapat manfaatkan sistem informasi ini untuk mendapatkan informasi mengenai standar usaha pariwisata, serta melakukan asesmen mandiri atas kesiapan usahanya dalam memenuhi standar usaha pariwisata sebelum melakukan sertifikasi usaha pariwisata. Fitur tersebut dapat diakses pada menu “Standardisasi” yang terdapat pada bagian atas halaman web, kemudian pilih jenis usaha yang sesuai, akan terdapat 2 pilihan yaitu untuk mengunduh dokumen standar usaha pariwisata dan melakukan asesmen mandiri untuk mengetahui tingkat kesiapan usaha dalam memenuhi standar usaha pariwisata 2. Pelaku usaha pariwisata tidak memerlukan akses khusus untuk login. Kami informasikan bahwa akses untuk login tersebut diperuntukkan bagi Lembaga Sertifikasi (LSPr) Usaha Pariwisata untuk melaporkan usaha yang telah disertifikasi 3. Untuk melanjutkan ke proses sertifikasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata dapat secara mandiri menghubungi lembaga sertifikasi usaha pariwisata yang sesuai dengan jenis dan lokasi usaha bapak/ibu. Informasi terkait Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata tersebut dapat diakses pada menu “Lembaga Sertifikasi” yang terdapat pada bagian atas halaman web

Standardisasi dan Sertifikasi

Test

Ketik Usaha Tersertifikasi di Indonesia


Sebaran Data Usaha Tersertifikasi di Indonesia



...

Sudah Punya Usaha?

Yuk! Cek kesiapan usahamu

Klik di sini!

Mengapa Sertifikasi Usaha Penting?

Standar Usaha Pariwisata

Karena sertifikasi adalah kunci agar usaha anda menjadi lebih terpercaya.

Kepercayaan

Meningkatkan kepercayaan pengunjung.

Citra dan Daya Saing

Meningkatkan citra dan daya saing usaha.

Manajemen

Membantu menerapkan sistem manajemen yang baik untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi dan efektifitas operasional usaha.

Marketing Tools

Sebagai Marketing Tools dalam meningkatkan nilai jual usaha.

Akses Mudah

Fasilitas untuk usaha anda

Beragam fitur menarik dalam satu platform untuk memudahkan usaha anda..

  • A.

    Direktori Usaha Tersertifikasi

    Usaha Pariwisata anda yang telah tersertifikasi akan terpublikasikan pada halaman resmi Portal Usaha Online

  • B.

    Direktori LSU

    Mudahkan proses sertifikasi dengan memilih Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang terdaftar di website SISUPAR KEMENPAREKRAF.

  • C.

    Diferensiasi Usaha anda

    Tingkatkan standar usaha anda dengan mendapatkan sertifikat standar yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi (LSPr) Usaha Pariwisata yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Lembaga Sertifikasi

Latar Belakang

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan peraturan turunannya tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, telah menjadikan standardisasi dan sertifikasi usaha sebagai bagian yang terintegrasi dengan perizinan berusaha berbasis risiko.


Tujuan

Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Sektor Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia.

Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Usaha melalui evaluasi atau audit yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LSPr) Usaha Pariwisata yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sistem Informasi Sertifikasi Usaha merupakan Aplikasi Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi tentang Aktivitas Sertifikasi Usaha Pariwisata, menyajikan data dan informasi yang valid, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang digunakan sebagai bahan evaluasi oleh para Pengambil Kebijakan di lingkungan Kemenparekra/Baparekraf dalam meningkatkan fasilitasi sertifikasi usaha, sekaligus berfungsi sebagai sarana informasi bagi pelaku usaha ketika akan melakukan sertifikasi.

Sistem Informasi Sertifikasi Usaha menyediakan informasi antara lain tentang:

Standar Usaha Sector Pariwisata Berbasis Risiko
Usaha Sector Pariwisata yang telah Tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi
Profil Lembaga Sertifikasi (LSPr) Usaha Pariwisata yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Berita dan Informasi

Berita Utama Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Republik Indonesia.